BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semakin dewasa, tingkat
mobilitas masyarakat semakin meningkat, banyak dari mereka menginginkan
bepergian dari suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman,
dan tentunya cepat, ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab
keinginan dari masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan
ruang udara sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif
lebih cepat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa
Indonesia adalah Negara kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih
oleh masyarakat Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau
di Indonesia.
Dalam dunia penerbangan
baik untuk komersial ataupun militer dalam hal ini adalah TNI Angkatan Udara,
bandar udara merupakan sebuah kawasan yang sangat vital untuk penerbangan
komersial dan militer, bandar udara memiliki peran utama yaitu sebagai suatu
kawasan yang digunakan oleh pesawat-pesawat untuk tinggal landas maupun
mendarat.
Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu
namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik
untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Bagi TNI Angkatan Udara, bandar udara merupakan suatu objek
penting dimana pesawat-pesawat tempur dan senjata yang dimilikinya diletakkan
di sana untuk dapat digunakan dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan
kesatuan Negara Republik Indonesia. Bandar udara yang dikelola oleh TNI
Angkatan Udara lebih sering digunakan untuk kunjungan pesawat-pesawat kepresidenan.
Ukuran suatu bandar udara beserta ukuran dan keragaman
fasilitasnya bergantung pada karakter dan volume lalu lintas udara (penumpang,
pos, dan kargo), jumlah dan tipe pesawat udara yang menggunakannya, serta
panjang landas pacu dan kawasan perlindungan yang diperlukan.
Bandar udara dalam pemanfaatannya di dunia penerbangan juga
hendaknya didukung oleh sumber daya manusia yang baik dan bertanggung jawab
serta fasilitas penunjang keamanan dan keselamatan penerbangan, karena hal ini
berkaitan dengan keamanan dan keselamatan para penumpang yang menggunakan jasa
transportasi ini.
Oleh karena itu, pengelolaan
bandar udara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan.
Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri
merupakan hal yang wajib dikelola secara professional.
Dalam melakukan pengelolaan bandar udara yang baik tentunya
harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan efisien
adalah dua konsepsi utama untuk
mengukur kinerja pengelolaan / manajemen. Sehingga pada akhirnya tercipta
keselamatan dan keamanan yang baik bagi suatu penerbangan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah perbedaan antara bandar udara komersial dan
bandara udara TNI Angkatan Udara?
2.
Bagaimanakah penggunaan bersama bandar udara dan
pangkalan udara?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah yang bertemakan tentang perbedaan bandar udara komersial dan bandar
udara TNI Angkatan Udara, adalah :
1.
Dapat mengetahui perbedaan antara bandar
udara komersial dan bandar udara TNI Angkatan Udara.
2.
Dapat menambah pengetahuan dan pemahaman
tentang bandar udara komersial dan bandar udara TNI Angkatan Udara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Awal Mula Bandar Udara
Pada masa awal penerbangan, bandar
udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari
arah mana saja tergantung arah angin
Di masa Perang Dunia
I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya
penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar
udara mulai ditambahkan fasilitas komersial
untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya
tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas
ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat
kebugaran, dan
butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai
terminal lalu lintas manusia/penumpang juga sebagai terminal lalu lintas
barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara
internasional ditempatkan petugas bea dan cukai.
B.
Pengertian Bandar Udara Komersial
dan Bandar Udara TNI Angkatan Udara
1.
Pengertian Bandar Udara Komersial
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization),
Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan,
instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau
sebagian untuk kedatangan, keberangkatan, dan pergerakan pesawat.
Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bandar udara adalah kawasan di daratan
dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat
pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat
barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2.
Pengertian Bandar Udara TNI Angkatan
Udara
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan,
bandar udara TNI Angkatan Udara atau biasa disebut dengan pangkalan udara
adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu
dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan
pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional
Indonesia.
Dari ke dua istilah tersebut, bandar udara dan pangkalan
udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya
terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau
penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan komersial, sedangkan pangkalan udara
adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer
(pertahanan negara).
C.
Peran Bandar Udara Komersial dan TNI
Angkatan Udara
Selain sebagai tempat untuk pesawat
udara lepas landas dan mendarat, naik turun penumpang, serta bongkar muat
barang, bandar udara komersial dan TNI Angkatan Udara dalam menunjang sistem
angkutan udara memiliki berbagai peran yang sangat penting dalam sebuah
kenegaraan, terutama untuk TNI Angkatan Udara yaitu sebagai pertahanan.
1.
Peran Bandar Udara Komersial
Dalam menunjang suatu kegiatan
penerbangan, direktorat jenderal perhubungan udara mendeskripsikan peran bandar
udara sebagai,
1.1
Simpul
dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar
udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hirarki
bandar udara.
1.2
Pintu
gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan
dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan
daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang
menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian.
1.3
Tempat
kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada
simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang
terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda
transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya.
1.4
Pendorong
dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam
menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor
pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan
transportasi udara pada wilayah di sekitarya.
1.5
Pembuka
isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka
daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda
transportasi lain.
1.6
Pengembangan
daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan
tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan.
1.7
Penanganan
bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan
transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya.
1.8
Prasarana
memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan
titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute
penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Peran Bandar Udara TNI Angkatan
Udara
Guna untuk mempertahankan dan
menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman musuh atau
gangguan lainnya, maka bandar udara TNI Angkatan Udara memiliki peran sebagai,
2.1
Melaksanakan TNI Angkatan Udara di bidang
pertahanan.
2.2
Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional.
2.3
Melaksanakan tugas TNI Angkatan Udara dalam
hal pembangunan dan pengembangan kekuatan udara.
2.4
Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
udara.
D.
Fasilitas Bandar Udara Komersial dan
Bandar Udara TNI Angkatan Udara
Secara umum bandar udara memiliki
dua jenis fasilitas pokok yang harus ada di bandar udara demi menunjang
keamanan dan keselamatan penerbangan.
1.
Fasilitas Sisi Darat (Landside)
Fasilitas
sisi darat adalah fasilitas yang ada di setiap bandar udara untuk setiap
pergerakan kendaraan di darat, penumpang dan staff, serta bagasi atau kargo di
kawasan bandar udara. Fasilitas ini terdiri dari,
1.1
Terminal Penumpang
Terminal
penumpang adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya
terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, CIQ (Custom – Immigration -
Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai
fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke
pesawat melalui garbarata atau air bridge. Di bandar udara kecil,
penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
1.2
Terminal Kargo
Terminal
kargo adalah tempat dimana kargo yang datang atau berangkat disimpan untuk
dilakukan penimbangan berat, ukuran, dan jenis kargo.
1.3
Menara Pengatur Lalu Lintas Penerbangan
(Control Tower)
Sebuah bangunan menara yang selalu
ada di setiap bandar udara untuk memantau keadaan pesawat baik di darat maupun
di udara, keadaan runway, dan lain-lain yang dilengkapi dengan komunikasi radio
dan radar.
1.4
Depo Pengisian Bahan Bakar Pesawat
Suatu tempat di bandar udara yang
berfungsi untuk mengisi bahan bakar pesawat yaitu avtur.
1.5
Kantor
Pengamatan Cuaca
Kantor yang digunakan untuk
mengamati dan menginformasikan kondisi cuaca.
1.6
Bangunan Hanggar
Bangunan hangar adalah bangunan
yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pesawat komersial maupun militer yang
sedang tidak diaktifkan untuk terbang.
1.7
Sistem
Daya Kelistrikan
Suatu sistem yang berfungsi untuk
mengalirkan tenaga listrik darurat ke setiap bangunan di bandar udara ketika
listrik utama mati.
2.
Fasilitas Sisi Udara (Airside)
Fasilitas
sisi udara adalah fasilitas yang terdapat di bandar udara untuk tempat pesawat
udara bergerak atau beroperasi di darat. Fasilitas ini terbagi menjadi dua
bagian yaitu movement area dan non movement area.
2.1
Landas Pacu (Runway)
Landas pacu adalah lajur yang
digunakan oleh pesawat udara untuk melakukan lepas landas (take off) dan
mendarat (landing). Panjangnya
landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk
bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun
tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter
dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil
berbaling-baling dua, umumnya cukup 600-800 meter saja. Sedangkan untuk bandar
udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang
1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti
Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dan lain sebagainya. Pada bandar udara yang
ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar
45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10,
B-747, Hercules, dan lain sebagainya. Bandar udara international terdapat lebih
dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
a.
Rambu-rambu
Landas Pacu
Banyak tanda, petunjuk, atau
peringatan yang dipasang di landas pacu dan sekitar landas pacu, untuk menuntun
pesawat dalam pendaratan dan tinggal landas dengan aman, selamat, dan nyaman.
1)
Runway Markings,
setiap landas pacu harus ada tanda-tanda yang mampu dilihat dan dijadikan
petunjuk oleh awak pesawat udara. Tanda-tanda ini berupa marka-marka yang
berada di landas pacu dan landas hubung serta tempat sekitarnya yang bisa
dilihat oleh awak pesawat udara lebih jelas pada siang hari (matahari terbit).
Marka-marka ini harus dirancang baik bentuk ataupun penempatannya. Dengan
marka-marka ini diharapkan awak pesawat udara dapat mengenali posisi landas
pacu, sehingga pesawat udara dapat bergerak dan mendarat dengan selamat. Marka
ini mencakup nama landasan menurut arahnya, garis tengah landas pacu, marka
pengarah pendaratan, marka titik sentuh pendaratan (touch down zone), dan marka pinggir atau garis tepi landas pacu.
Gambar 2.1. Runway Marking
2)
Runway Lighting System,
Sistem pencahayaan di landas pacu pertama kali muncul pada tahun 1930 di
Cleveland Municipal Airport atau sekarang lebih dikenal dengan Cleveland
Hopkins International Airport di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat. Sistem
pencahayaan landas pacu ini digunakan pada bandar udara yang melakukan lepas
landas dan pendaratan di malam hari. Dilihat dari udara pencahayaan ini
membentuk garis landas pacu. Sistem pencahayaan tersebut dirancang dengan baik
bentuk, warna, maupun penempatannya agar mudah dilihat dah dibedakan dari
ketinggian tertentu oleh para awak pesawat udara. Dengan sistem pencahayaan
landas pacu ini diharapkan awak pesawat udara dapat mengenali posisi landas
pacu untuk kemudian dapat mendarat dan bergerak di landas pacu dengan selamat.
Terdapat tiga kategori tata cahaya untuk landas pacu. Pertama, approach lighting system terdiri atas
susunan lampu yang dipasang mulai dari ambang landas pacu menjauh ke arah
datangnya pesawat untuk menuntun secara visual kea rah landas pacu. Kedua, visual slope indicator terdiri atas
susunan lampu yang dipasang di samping landas pacu untuk membantu pesawat
secara visual menentukan sudut pendaratan. Ketiga, konfigurasi lampu di landas
pacu untuk menggantikan marka-marka (runway
markings) pada saat pandangan terganggu atau malam hari antara lain marka
untuk ambang landas pacu, garis tepi landas pacu, garis tengah landas pacu, dan
titik sentuh pendaratan.
Gambar
2.2. Runway Lighting System
2.2
Landas Hubung (Taxiway)
Lajur yang digunakan oleh pesawat
udara untuk bergerak setelah mendarat dan keluar dari landas pacu menuju apron
atau menuju landas pacu dari apron setelah bongkar muat.
2.3
Landas
Parkir (Apron)
Landas
parkir adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal.
Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang
statis dari pesawat.
Selain fasilitas-fasilitas di atas
tadi, ada beberapa fasilitas lain yang juga menunjang kegiatan penerbangan di
bandar udara.
3.
Fasilitas Keselamatan dan Keamanan
Karena di sekitar bandar udara
sering terjadi kecelakaan pesawat udara, maka disediakan unit penanggulangan
kecelakaan (air rescue service) berupa regu penolong dan pemadam kebakaran,
mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, peralatan
penolong, dan lain-lain.
4.
Fasilitas Penunjang Lainnya di
Bandar Udara
Fasilitas
penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang
kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada
penyelenggaraan bandar udara, antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara,
fasilitas pergudangan, penginapan atau hotel, toko, restoran, pusat kebugaran, supermarket,
dan lain sebagainya.
Untuk
bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara, hampir sama spesifikasi
fasilitas-fasilitas yang dimiliki seperti bandar udara komersial, dari
fasilitas sisi darat (landside) seperti menara pengatur lalu lintas udara, depo
pengisian bahan bakar, bangunan hanggar, dan lain-lain, hanya saja biasanya
bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara tidak memiliki bangunan
terminal hal ini dikarenakan bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara
hanya diperuntukkan bagi penerbangan militer dan bukan untuk penumpang sipil
dan satu hal lagi biasanya bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara
memiliki suatu tempat penyimpanan senjata-senjata yang dibutuhkan oleh
pesawat-pesawat TNI Angkatan Udara, sementara dari fasilitas sisi udara
(airside) memiliki fasilitas yang sama seperti landas pacu, landas hubung, dan
apron, semua ini diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dari
pesawat-pesawat yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.
E.
Alat Bantu Navigasi di Bandar Udara
Alat ini membantu pesawat udara saat
terbang di antara bandar udara atau waktu menuju suatu bandar udara untuk
mendarat, terutama dalam kondisi cuaca buruk atau pada malam hari. Keadaan ini
dapat dibantu dengan menggunakan konfigurasi berbagai peralatan elektronika
menurut fungsinya masing-masing sebagai berikut,
1.
Nondirectional Radio Beacon (NDB)
Alat ini memancarkan gelombang radio
ke segala arah yang memuat pesan-pesan tentang identitas suatu bandar udara.
Dengan peralatan di pesawat yaitu Automatic
Direction Finder (ADF), pilot akan dapat mengetahui lokasi stasiun NDB
tersebut.
2.
Very High Frequency Omnidirectional
Radio Range (VOR)
Alat ini memancarkan gelombang radio
ke segala arah yang memuat pesan tertentu. Dengan peralatan yang ada di pesawat
udara, dapat diketahui oleh pilot lokasi station VOR tersebut.
3.
Distance Measuring Equipment (DME)
Alat bantu navigasi penerbangan yang
berfungsi untuk memberikan panduan/informasi jarak bagi pesawat udara dengan
stasiun DME yang dituju. Penempatan DME pada umumnya berpasangan dengan VOR
yang ditempatkan di dalam ataupun di luar lingkungan bandara tergantung
fungsinya.
4.
Tactical Air Navigation (TACAN)
Alat bantu navigasi penerbangan yang
biasa digunakan untuk penerbangan militer. Alat ini mempunyai fungsi yang
hampir sama dengan VOR dan DME, hanya saja alat ini lebih akurat.
5.
Instrument Landing System (ILS)
Seperangkat peralatan yang
memancarkan gelombang radio dalam bidang horizontal dan vertical sebagai acuan
untuk kelurusan dengan garis tengah landas pacu dan sudut luncur menuju titik
sentuh pendaratan di landas pacu. Dengan peralatan yang berada di pesawat
udara, pilot dapat mengetahui posisi dan sikap (attitude) pesawat udaranya
relatif terhadap garis tengah landas pacu dan sudut luncur yang tepat untuk
bandar udara tersebut.
6.
Global Positioning System (GPS)
Alat yang berfungsi sebagai
pendekatan akurat, alat ini didukung satelit GPS. Di lapangan udara dibangun Local Area Augmentation System (LAAS)
sebagai penerima sinyal GPS dan pengolah data. LAAS tidak saja menjamin
keakuratan pengukuran ILS, juga dapat digunakan untuk beberapa landas pacu yang
berdekatan secara pararel.
F.
Penggunaan Bersama Bandar Udara dan
Pangkalan Udara
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 Tentang Penerbangan pada bagian ke tiga belas pasal 257, dalam keadaan
tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara, begitupun
sebaliknya dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama
sebagai bandar udara.
Penggunaan bersama suatu bandar
udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan (1) kebutuhan
pelayanan jasa transportasi udara, (2) keselamatan, keamanan, dan kelancaran
penerbangan, (3) keamanan dan pertahanan negara, serta (4) peraturan
perundang-undangan.
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
menjelaskan bahwa dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama
dengan bandar udara berlaku ketentuan penerbangan sipil. Pengawasan dan
pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan
pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar
udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Sementara pasal 259
mengatakan Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
G.
Informasi
Tambahan
Saat
ini di Indonesia, bandar udara milik Indonesia yang sepenuhnya bersifat
komersil dikelola oleh BUMN dalam hal ini PT. Angkasa Pura 1 (untuk wilayah
Timur Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk wilayah Barat Indonesia), namun
terdapat 1 bandar
udara komersil
di Indonesia yaitu Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola langsung oleh Badan
Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang otoritas atas beberapa fasilitas umum
seperti pelabuhan dan bandar udara bukan PT Angkasa Pura. Berikut adalah daftar
nama bandar udara yang dikelola Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 adalah
sebagai berikut,
1.
Angkasa
Pura I
Ø Bandar Udara Internasional Ngurah
Rai, Bali.
Ø Bandar Udara Internasional Juanda,
Surabaya.
Ø Bandar Udara Internasional Sepinggan, Balikpapan.
Ø Bandar Udara Internasional Hasanuddin, Makassar.
Ø Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado.
Ø Bandar Udara Internasional
Adi Sumarmo, Solo.
Ø Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak.
Ø Bandar Udara Internasional Lombok, Lombok.
Ø Bandar
Udara Pattimura, Ambon.
Ø Bandar Udara Internasional Achmad
Yani, Semarang.
Ø Bandar Udara Internasional
Adi Sucipto, Yogyakarta.
Ø Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin.
Ø Bandar
Udara El Tari, Kupang.
2.
Angkasa Pura II
Ø Bandar Udara Internasional Soekarno
– Hatta, Cengkareng, Banten.
Ø Bandar Udara Halim Perdana Kusuma,
Jakarta.
Ø Bandar Udara Internasional Polonia,
Medan.
Ø Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II,
Palembang.
Ø Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Ø Bandar Udara Minangkabau, Padang.
Ø Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung.
Ø Bandar Udara Internasional Raja Haji
Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Ø Bandar Udara Sultan Iskandarmuda, Aceh.
Ø Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi.
Ø Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang.
Sama halnya dengan bandar udara
komersial, bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara di bagi menjadi
dua wilayah yang berada di bawah naungan KOOPSAU I dan KOOPSAU II. KOOPSAU
adalah kependekan dari Komando Operasi Angkatan Udara. Berikut adalah nama-nama
bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara,
1.
KOOPSAU I
Ø Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Ø Lanud Atang Sendjaja, Bogor.
Ø Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Ø Lanud Supadio, Pontianak.
Ø Lanud Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Ø Lanud Suwondo, Medan.
Ø Lanud Husein Sastranegara, Bandung.
Ø Lanud Suryadarma, Subang.
Ø Lanud Maimun Saleh, Sabang.
Ø Lanud Tanjung Pinang, Tanjung
Pinang.
Ø Lanud Hang Nadim, Batam
Ø Lanud Ranai, Natuna.
Ø Lanud Padang, Padang.
Ø Lanud Tanjung Pandan, Belitung.
Ø Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya.
2.
KOOPSAU II
Ø Lanud Hasanuddin, Makassar.
Ø Lanud Iswahyudi, Madiun.
Ø Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang.
Ø Lanud Surabaya, Surabaya.
Ø Lanud Wolter Monginsidi, Kendari.
Ø Lanud Pattimura, Ambon.
Ø Lanud Jayapura, Jayapura.
Ø Lanud Iskandar, Pangkalan Bun.
Ø Lanud Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Ø Lanud Balikpapan, Balikpapan.
Ø Lanud Ngurah Rai, Denpasar.
Ø Lanud Rembiga, Mataram.
Ø Lanud Eltari, Kupang.
Ø Lanud Sam Ratulangi, Manado.
Ø Lanud Manuhua, Biak.
Ø Lanud Timika, Timika.
Ø Lanud Merauke, Merauke.
Ø Lanud Tarakan, Tarakan.
Ø Lanud Dumatubun, Tual.
Bandar Udara komersial berada di
bawah naungan Kementerian Perhubungan sedangakan untuk Bandar Udara TNI
Angkatan Udara berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
Setiap bandar udara dipimpin oleh
seorang Kepala Bandara yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan dan untuk
pangkalan udara dipimpin oleh seorang Komandan Pangkalan yang ditunjuk oleh
Kemeterian Pertahanan. Para pimpinan ini memiliki tugas yang sangat berat yang
dipikulnya, yaitu bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional bandar
udara ataupun pangkalan udara agar terciptanya sebuah keamanan dan keselamatan
penerbangan dan terjaganya wilayah udara nasional dari ancaman musuh yang
berusaha mencoba merusak kedaulatan Negara Republik Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari sekian banyak uraian di atas
dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan, bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat
udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan
tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya. Sedangkan bandar udara TNI Angkatan Udara atau
biasa disebut dengan pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna
keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
2.
Peran bandar udara komersial lebih diarahkan
sebagai penunjang jasa transportasi udara sipil untuk mengangkut penumpang dari
satu wilayah ke wilayah yang lainnya, sedangkan bandar udara TNI Angkatan Udara
memiliki peran sebagai alat pertahanan negara untuk menjaga kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Bandar udara komersial memiliki fasilitas
sisi darat, sisi udara, fasilitas keselamatan dan keamanan, serta fasilitas
penunjang lainnya, sedangkan pada bandar udara TNI Angkatan Udara memiliki
fasilitas yang sama hanya saja untuk bandar udara TNI Angkatan Udara tidak
memiliki terminal untuk penumpang dan memiliki tempat penyimpanan senjata untuk
pesawat-pesawat milik TNI Angkatan Udara.
4.
Pada bandar udara komersial terdapat alat
bantu navigasi yaitu NDB, VOR, DME, ILS, dan GPS, sedangkan untuk penerbangan
militer terdapat alat bantu yaitu TACAN.
5.
Bandar udara komersial dikelola oleh PT.
Angkasa Pura yang dibagi menjadi dua wilayah yaitu untuk bagian timur Indonesia
dikelola oleh PT. Angkasa Pura I dan untuk bagian barat Indonesia dikelola oleh
PT. Angkasa Pura II dan setiap bandara
dipimpin
oleh seorang Kepala Bandara yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan,
sedangkan bandar udara TNI Angkatan Udara dibagi menjadi dua juga yang berada
dibawah naungan KOOPSAU I dan II dipimpin oleh seorang Komandan Pangkalan yang
ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan.
B.
Saran
Menurut saya, keharmonisan
kedua pengelola ini dalam satu wadah agar tetap terjaga sehingga terciptanya
kelancaran operasional penerbangan yang menjunjung tinggi pada keselamatan dan
keamanan penerbangan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Peraturan
Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah
§ Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
§ Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan.
2.
Buku
§ Mastra, IG. P. (2011). Sistem
Angkutan Udara. Jakarta: Sekolah
Tinggi Penerbangan Aviasi University Press.
§ Mastra, IG. P. (2007). Manajemen
Kebandarudaraan. Jakarta: Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi University
Press.
§ (2003). Perkembangan Pangkalan TNI AU
Iswahjudi Madiun, Subdisjarah.
3.
Internet
§ http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bandar_udara_di_Indonesia
http://en.wikipedia.org/wiki/Tactical_air_navigation_system