Rabu, 10 Oktober 2012

Perbedaan Bandar Udara Komersial dan Bandar Udara TNI AU



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Semakin dewasa, tingkat mobilitas masyarakat semakin meningkat, banyak dari mereka menginginkan bepergian dari suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat, ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keinginan dari masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia.
Dalam dunia penerbangan baik untuk komersial ataupun militer dalam hal ini adalah TNI Angkatan Udara, bandar udara merupakan sebuah kawasan yang sangat vital untuk penerbangan komersial dan militer, bandar udara memiliki peran utama yaitu sebagai suatu kawasan yang digunakan oleh pesawat-pesawat untuk tinggal landas maupun mendarat.
Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Bagi TNI Angkatan Udara, bandar udara merupakan suatu objek penting dimana pesawat-pesawat tempur dan senjata yang dimilikinya diletakkan di sana untuk dapat digunakan dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara lebih sering digunakan untuk kunjungan pesawat-pesawat kepresidenan.
Ukuran suatu bandar udara beserta ukuran dan keragaman fasilitasnya bergantung pada karakter dan volume lalu lintas udara (penumpang, pos, dan kargo), jumlah dan tipe pesawat udara yang menggunakannya, serta panjang landas pacu dan kawasan perlindungan yang diperlukan.
Bandar udara dalam pemanfaatannya di dunia penerbangan juga hendaknya didukung oleh sumber daya manusia yang baik dan bertanggung jawab serta fasilitas penunjang keamanan dan keselamatan penerbangan, karena hal ini berkaitan dengan keamanan dan keselamatan para penumpang yang menggunakan jasa transportasi ini.
Oleh karena itu, pengelolaan bandar udara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional.
Dalam melakukan pengelolaan bandar udara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen. Sehingga pada akhirnya tercipta keselamatan dan keamanan yang baik bagi suatu penerbangan.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah perbedaan antara bandar udara komersial dan bandara udara TNI Angkatan Udara?
2.    Bagaimanakah penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara?

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah yang bertemakan tentang perbedaan bandar udara komersial dan bandar udara TNI Angkatan Udara, adalah :
1.        Dapat mengetahui perbedaan antara bandar udara komersial dan bandar udara TNI Angkatan Udara.
2.        Dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang bandar udara komersial dan bandar udara TNI Angkatan Udara.












BAB II
PEMBAHASAN

A.     Awal Mula Bandar Udara
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin
Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia/penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai.

B.     Pengertian Bandar Udara Komersial dan Bandar Udara TNI Angkatan Udara
1.       Pengertian Bandar Udara Komersial
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization), Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan, dan pergerakan pesawat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.


2.       Pengertian Bandar Udara TNI Angkatan Udara
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan, bandar udara TNI Angkatan Udara atau biasa disebut dengan pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Dari ke dua istilah tersebut, bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan komersial, sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).

C.     Peran Bandar Udara Komersial dan TNI Angkatan Udara
Selain sebagai tempat untuk pesawat udara lepas landas dan mendarat, naik turun penumpang, serta bongkar muat barang, bandar udara komersial dan TNI Angkatan Udara dalam menunjang sistem angkutan udara memiliki berbagai peran yang sangat penting dalam sebuah kenegaraan, terutama untuk TNI Angkatan Udara yaitu sebagai pertahanan.

1.       Peran Bandar Udara Komersial
Dalam menunjang suatu kegiatan penerbangan, direktorat jenderal perhubungan udara mendeskripsikan peran bandar udara sebagai,
1.1                     Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hirarki bandar udara.
1.2                     Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian.


1.3                     Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya.
1.4                     Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitarya.
1.5                     Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain.
1.6                     Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan.
1.7                     Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya.
1.8                     Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Peran Bandar Udara TNI Angkatan Udara
Guna untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman musuh atau gangguan lainnya, maka bandar udara TNI Angkatan Udara memiliki peran sebagai,
2.1                     Melaksanakan TNI Angkatan Udara di bidang pertahanan.
2.2                     Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
2.3                     Melaksanakan tugas TNI Angkatan Udara dalam hal pembangunan dan pengembangan kekuatan udara.
2.4                     Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

D.     Fasilitas Bandar Udara Komersial dan Bandar Udara TNI Angkatan Udara
Secara umum bandar udara memiliki dua jenis fasilitas pokok yang harus ada di bandar udara demi menunjang keamanan dan keselamatan penerbangan.

1.       Fasilitas Sisi Darat (Landside)
Fasilitas sisi darat adalah fasilitas yang ada di setiap bandar udara untuk setiap pergerakan kendaraan di darat, penumpang dan staff, serta bagasi atau kargo di kawasan bandar udara. Fasilitas ini terdiri dari,
1.1                     Terminal Penumpang
Terminal penumpang adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, CIQ (Custom – Immigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau air bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.

1.2                     Terminal Kargo
Terminal kargo adalah tempat dimana kargo yang datang atau berangkat disimpan untuk dilakukan penimbangan berat, ukuran, dan jenis kargo.

1.3                     Menara Pengatur Lalu Lintas Penerbangan (Control Tower)
Sebuah bangunan menara yang selalu ada di setiap bandar udara untuk memantau keadaan pesawat baik di darat maupun di udara, keadaan runway, dan lain-lain yang dilengkapi dengan komunikasi radio dan radar.

1.4                     Depo Pengisian Bahan Bakar Pesawat
Suatu tempat di bandar udara yang berfungsi untuk mengisi bahan bakar pesawat yaitu avtur.

1.5                     Kantor Pengamatan Cuaca
Kantor yang digunakan untuk mengamati dan menginformasikan kondisi cuaca.

1.6                     Bangunan Hanggar
Bangunan hangar adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pesawat komersial maupun militer yang sedang tidak diaktifkan untuk terbang.

1.7                     Sistem Daya Kelistrikan
Suatu sistem yang berfungsi untuk mengalirkan tenaga listrik darurat ke setiap bangunan di bandar udara ketika listrik utama mati.

2.       Fasilitas Sisi Udara (Airside)
Fasilitas sisi udara adalah fasilitas yang terdapat di bandar udara untuk tempat pesawat udara bergerak atau beroperasi di darat. Fasilitas ini terbagi menjadi dua bagian yaitu movement area dan non movement area.

2.1                     Landas Pacu (Runway)
Landas pacu adalah lajur yang digunakan oleh pesawat udara untuk melakukan lepas landas (take off) dan mendarat (landing). Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua, umumnya cukup 600-800 meter saja. Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dan lain sebagainya. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dan lain sebagainya. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.




a.                       Rambu-rambu Landas Pacu
Banyak tanda, petunjuk, atau peringatan yang dipasang di landas pacu dan sekitar landas pacu, untuk menuntun pesawat dalam pendaratan dan tinggal landas dengan aman, selamat, dan nyaman.
1)                        Runway Markings, setiap landas pacu harus ada tanda-tanda yang mampu dilihat dan dijadikan petunjuk oleh awak pesawat udara. Tanda-tanda ini berupa marka-marka yang berada di landas pacu dan landas hubung serta tempat sekitarnya yang bisa dilihat oleh awak pesawat udara lebih jelas pada siang hari (matahari terbit). Marka-marka ini harus dirancang baik bentuk ataupun penempatannya. Dengan marka-marka ini diharapkan awak pesawat udara dapat mengenali posisi landas pacu, sehingga pesawat udara dapat bergerak dan mendarat dengan selamat. Marka ini mencakup nama landasan menurut arahnya, garis tengah landas pacu, marka pengarah pendaratan, marka titik sentuh pendaratan (touch down zone), dan marka pinggir atau garis tepi landas pacu.
 








Gambar 2.1. Runway Marking


2)                        Runway Lighting System, Sistem pencahayaan di landas pacu pertama kali muncul pada tahun 1930 di Cleveland Municipal Airport atau sekarang lebih dikenal dengan Cleveland Hopkins International Airport di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat. Sistem pencahayaan landas pacu ini digunakan pada bandar udara yang melakukan lepas landas dan pendaratan di malam hari. Dilihat dari udara pencahayaan ini membentuk garis landas pacu. Sistem pencahayaan tersebut dirancang dengan baik bentuk, warna, maupun penempatannya agar mudah dilihat dah dibedakan dari ketinggian tertentu oleh para awak pesawat udara. Dengan sistem pencahayaan landas pacu ini diharapkan awak pesawat udara dapat mengenali posisi landas pacu untuk kemudian dapat mendarat dan bergerak di landas pacu dengan selamat. Terdapat tiga kategori tata cahaya untuk landas pacu. Pertama, approach lighting system terdiri atas susunan lampu yang dipasang mulai dari ambang landas pacu menjauh ke arah datangnya pesawat untuk menuntun secara visual kea rah landas pacu. Kedua, visual slope indicator terdiri atas susunan lampu yang dipasang di samping landas pacu untuk membantu pesawat secara visual menentukan sudut pendaratan. Ketiga, konfigurasi lampu di landas pacu untuk menggantikan marka-marka (runway markings) pada saat pandangan terganggu atau malam hari antara lain marka untuk ambang landas pacu, garis tepi landas pacu, garis tengah landas pacu, dan titik sentuh pendaratan.



 












Gambar 2.2. Runway Lighting System

2.2                     Landas Hubung (Taxiway)
Lajur yang digunakan oleh pesawat udara untuk bergerak setelah mendarat dan keluar dari landas pacu menuju apron atau menuju landas pacu dari apron setelah bongkar muat.



2.3                   Landas Parkir (Apron)
Landas parkir adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.

Selain fasilitas-fasilitas di atas tadi, ada beberapa fasilitas lain yang juga menunjang kegiatan penerbangan di bandar udara.

3.       Fasilitas Keselamatan dan Keamanan
Karena di sekitar bandar udara sering terjadi kecelakaan pesawat udara, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa regu penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, peralatan penolong, dan lain-lain.

4.       Fasilitas Penunjang Lainnya di Bandar Udara
Fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara, fasilitas pergudangan, penginapan atau hotel, toko, restoran, pusat kebugaran, supermarket, dan lain sebagainya.

Untuk bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara, hampir sama spesifikasi fasilitas-fasilitas yang dimiliki seperti bandar udara komersial, dari fasilitas sisi darat (landside) seperti menara pengatur lalu lintas udara, depo pengisian bahan bakar, bangunan hanggar, dan lain-lain, hanya saja biasanya bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara tidak memiliki bangunan terminal hal ini dikarenakan bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara hanya diperuntukkan bagi penerbangan militer dan bukan untuk penumpang sipil dan satu hal lagi biasanya bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara memiliki suatu tempat penyimpanan senjata-senjata yang dibutuhkan oleh pesawat-pesawat TNI Angkatan Udara, sementara dari fasilitas sisi udara (airside) memiliki fasilitas yang sama seperti landas pacu, landas hubung, dan apron, semua ini diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dari pesawat-pesawat yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.
E.     Alat Bantu Navigasi di Bandar Udara
Alat ini membantu pesawat udara saat terbang di antara bandar udara atau waktu menuju suatu bandar udara untuk mendarat, terutama dalam kondisi cuaca buruk atau pada malam hari. Keadaan ini dapat dibantu dengan menggunakan konfigurasi berbagai peralatan elektronika menurut fungsinya masing-masing sebagai berikut,

1.       Nondirectional Radio Beacon (NDB)
Alat ini memancarkan gelombang radio ke segala arah yang memuat pesan-pesan tentang identitas suatu bandar udara. Dengan peralatan di pesawat yaitu Automatic Direction Finder (ADF), pilot akan dapat mengetahui lokasi stasiun NDB tersebut.

2.       Very High Frequency Omnidirectional Radio Range (VOR)
Alat ini memancarkan gelombang radio ke segala arah yang memuat pesan tertentu. Dengan peralatan yang ada di pesawat udara, dapat diketahui oleh pilot lokasi station VOR tersebut.

3.       Distance Measuring Equipment (DME)
Alat bantu navigasi penerbangan yang berfungsi untuk memberikan panduan/informasi jarak bagi pesawat udara dengan stasiun DME yang dituju. Penempatan DME pada umumnya berpasangan dengan VOR yang ditempatkan di dalam ataupun di luar lingkungan bandara tergantung fungsinya.

4.       Tactical Air Navigation (TACAN)
Alat bantu navigasi penerbangan yang biasa digunakan untuk penerbangan militer. Alat ini mempunyai fungsi yang hampir sama dengan VOR dan DME, hanya saja alat ini lebih akurat.

5.       Instrument Landing System (ILS)
Seperangkat peralatan yang memancarkan gelombang radio dalam bidang horizontal dan vertical sebagai acuan untuk kelurusan dengan garis tengah landas pacu dan sudut luncur menuju titik sentuh pendaratan di landas pacu. Dengan peralatan yang berada di pesawat udara, pilot dapat mengetahui posisi dan sikap (attitude) pesawat udaranya relatif terhadap garis tengah landas pacu dan sudut luncur yang tepat untuk bandar udara tersebut.

6.       Global Positioning System (GPS)
Alat yang berfungsi sebagai pendekatan akurat, alat ini didukung satelit GPS. Di lapangan udara dibangun Local Area Augmentation System (LAAS) sebagai penerima sinyal GPS dan pengolah data. LAAS tidak saja menjamin keakuratan pengukuran ILS, juga dapat digunakan untuk beberapa landas pacu yang berdekatan secara pararel.

F.      Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pada bagian ke tiga belas pasal 257, dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara, begitupun sebaliknya dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan (1) kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara, (2) keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan, (3) keamanan dan pertahanan negara, serta (4) peraturan perundang-undangan.
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menjelaskan bahwa dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama dengan bandar udara berlaku ketentuan penerbangan sipil. Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Sementara pasal 259 mengatakan Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

G.    Informasi Tambahan
Saat ini di Indonesia, bandar udara milik Indonesia yang sepenuhnya bersifat komersil dikelola oleh BUMN dalam hal ini PT. Angkasa Pura 1 (untuk wilayah Timur Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk wilayah Barat Indonesia), namun terdapat 1 bandar

udara komersil di Indonesia yaitu Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang otoritas atas beberapa fasilitas umum seperti pelabuhan dan bandar udara bukan PT Angkasa Pura. Berikut adalah daftar nama bandar udara yang dikelola Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 adalah sebagai berikut,

1.        Angkasa Pura I
Ø Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Ø Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.
Ø Bandar Udara Internasional Sepinggan, Balikpapan.
Ø Bandar Udara Internasional Hasanuddin, Makassar.
Ø Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado.
Ø Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo, Solo.
Ø Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak.
Ø Bandar Udara Internasional Lombok, Lombok.
Ø Bandar Udara Pattimura, Ambon.
Ø Bandar Udara Internasional Achmad Yani, Semarang.
Ø Bandar Udara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta.
Ø Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin.
Ø Bandar Udara El Tari, Kupang.

2.        Angkasa Pura II
Ø Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Cengkareng, Banten.
Ø Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Ø Bandar Udara Internasional Polonia, Medan.
Ø Bandar Udara Minangkabau, Padang.
Ø Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung.
Ø Bandar Udara Supadio, Pontianak
Ø Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.  
Ø Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi.
Sama halnya dengan bandar udara komersial, bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara di bagi menjadi dua wilayah yang berada di bawah naungan KOOPSAU I dan KOOPSAU II. KOOPSAU adalah kependekan dari Komando Operasi Angkatan Udara. Berikut adalah nama-nama bandar udara yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara,

1.        KOOPSAU I
Ø  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Ø  Lanud Atang Sendjaja, Bogor.
Ø  Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Ø  Lanud Supadio, Pontianak.
Ø  Lanud Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Ø  Lanud Suwondo, Medan.
Ø  Lanud Husein Sastranegara, Bandung.
Ø  Lanud Suryadarma, Subang.
Ø  Lanud Maimun Saleh, Sabang.
Ø  Lanud Tanjung Pinang, Tanjung Pinang.
Ø  Lanud Hang Nadim, Batam
Ø  Lanud Ranai, Natuna.
Ø  Lanud Padang, Padang.
Ø  Lanud Tanjung Pandan, Belitung.
Ø  Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya.

2.        KOOPSAU II
Ø Lanud Hasanuddin, Makassar.
Ø Lanud Iswahyudi, Madiun.
Ø Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang.
Ø Lanud Surabaya, Surabaya.
Ø Lanud Wolter Monginsidi, Kendari.
Ø Lanud Pattimura, Ambon.
Ø Lanud Jayapura, Jayapura.
Ø Lanud Iskandar, Pangkalan Bun.
Ø Lanud Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Ø Lanud Balikpapan, Balikpapan.
Ø Lanud Ngurah Rai, Denpasar.
Ø Lanud Eltari, Kupang.
Ø Lanud Sam Ratulangi, Manado.
Ø Lanud Timika, Timika.
Ø Lanud Tarakan, Tarakan.

Bandar Udara komersial berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan sedangakan untuk Bandar Udara TNI Angkatan Udara berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
Setiap bandar udara dipimpin oleh seorang Kepala Bandara yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan dan untuk pangkalan udara dipimpin oleh seorang Komandan Pangkalan yang ditunjuk oleh Kemeterian Pertahanan. Para pimpinan ini memiliki tugas yang sangat berat yang dipikulnya, yaitu bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional bandar udara ataupun pangkalan udara agar terciptanya sebuah keamanan dan keselamatan penerbangan dan terjaganya wilayah udara nasional dari ancaman musuh yang berusaha mencoba merusak kedaulatan Negara Republik Indonesia.












BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari sekian banyak uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1.           Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Sedangkan bandar udara TNI Angkatan Udara atau biasa disebut dengan pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
2.           Peran bandar udara komersial lebih diarahkan sebagai penunjang jasa transportasi udara sipil untuk mengangkut penumpang dari satu wilayah ke wilayah yang lainnya, sedangkan bandar udara TNI Angkatan Udara memiliki peran sebagai alat pertahanan negara untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.           Bandar udara komersial memiliki fasilitas sisi darat, sisi udara, fasilitas keselamatan dan keamanan, serta fasilitas penunjang lainnya, sedangkan pada bandar udara TNI Angkatan Udara memiliki fasilitas yang sama hanya saja untuk bandar udara TNI Angkatan Udara tidak memiliki terminal untuk penumpang dan memiliki tempat penyimpanan senjata untuk pesawat-pesawat milik TNI Angkatan Udara.
4.           Pada bandar udara komersial terdapat alat bantu navigasi yaitu NDB, VOR, DME, ILS, dan GPS, sedangkan untuk penerbangan militer terdapat alat bantu yaitu TACAN.
5.           Bandar udara komersial dikelola oleh PT. Angkasa Pura yang dibagi menjadi dua wilayah yaitu untuk bagian timur Indonesia dikelola oleh PT. Angkasa Pura I dan untuk bagian barat Indonesia dikelola oleh PT. Angkasa Pura II dan setiap bandara

dipimpin oleh seorang Kepala Bandara yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan bandar udara TNI Angkatan Udara dibagi menjadi dua juga yang berada dibawah naungan KOOPSAU I dan II dipimpin oleh seorang Komandan Pangkalan yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan.

B.     Saran
Menurut saya, keharmonisan kedua pengelola ini dalam satu wadah agar tetap terjaga sehingga terciptanya kelancaran operasional penerbangan yang menjunjung tinggi pada keselamatan dan keamanan penerbangan.
























DAFTAR PUSTAKA

1.        Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah
§  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
§  Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan.

2.        Buku
§  Mastra, IG. P. (2011). Sistem Angkutan Udara. Jakarta:  Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi University Press.
§  Mastra, IG. P. (2007). Manajemen Kebandarudaraan. Jakarta: Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi University Press.
§  (2003). Perkembangan Pangkalan TNI AU Iswahjudi Madiun, Subdisjarah.

3.        Internet
§  http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bandar_udara_di_Indonesia
http://en.wikipedia.org/wiki/Tactical_air_navigation_system

Tidak ada komentar:

Posting Komentar